MerahPutih.com - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra diagendakan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Selain Djoko Tjandra, ada dua saksi lainnya yakni Rahmat dan Jaksa Claudia yang akan bersaksi untuk Pinangki. Mereka bakal dihadirkan ke dalam ruang persidangan.
"Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu saat dikonfirmasi, Senin (9/11).
Baca Juga
Kesaksian Djoko Tjandra dalam persidangan sangat penting untuk mengungkap peran Pinangki. Sebab diduga, Pinangki menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu untuk pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Sementara itu, Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Dalam dakwaan Pinangki, pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)