Sidang Suap AKP Robin Bakal Hadirkan Bupati Lampung Tengah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 01 November 2021
Sidang Suap AKP Robin Bakal Hadirkan Bupati Lampung Tengah
Sidang AKP Robin. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Mustafa dijadikan saksi secara online," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11).

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Akui Kerap Beri Uang ke Eks Penyidik KPK AKP Robin

Ali mengatakan, pihaknya juga akan mendatangkan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi. Junaedi juga dihadirkan secara daring.

Selain Mustafa dan Junaedi, KPK juga bakal menghadirkan Taufik Rahman dan Aan Riyanto. Kedua orang itu bersaksi langsung di pengadilan.

KPK berharap ada bukti baru dari kasus suap ini. Persidangan akan terbuka untuk umum nantinya. Pada persidangan sebelumnya, KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin saat itu membantah pernah meminta bantuan kepada Robin untuk mengurus perkara di KPK. Ia berdalih jika ingin bertanya terkait perkara yang menjeratnya, dia bisa bertanya langsung ke komisioner KPK.

AKP Robin. (Foto: Antara)
AKP Robin. (Foto: Antara)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kepada Robin. Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima suap total mencapai Rp11,5 miliar.

Uang suap tersebut diterima dari eks Walkot Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS; eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Klaim Tak Kenalkan Eks Bupati Kukar dengan AKP Robin

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan