Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres Disusupi Dua Saksi "Ilegal" dari Kubu Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Sidang Sengketa Pilpres Disusupi Dua Saksi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan pembatasan jumlah saksi (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) disusupi dua saksi "ilegal" dari kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

Majelis hakim konstitusi mengungkap adanya dua saksi “ilegal” dari paslon 02 yang sempat masuk arena sidang. Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkap bahwa sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari kubu Prabowo-Sandi.

Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas. Kemudian dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.

Saksi yang dihadirkan kubu Prabowo di Sidang MK
Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo di sidang MK (Foto: antaranews)

Sementara itu sebelumnya anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana. Dengan demikian, saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.

Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya. Adapun dua orang lain yakni Said Didu dan Haris Azhar yang diajukan oleh kubu Prabowo untuk diajukan sebagai saksi pada pagi tadi, namun belum disumpah lantaran keduanya belum hadir di ruang sidang.

“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.

BACA JUGA: Haris Azhar Batal Jadi Saksi dari Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Saya Gak Peduli

Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.

“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.

Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari Prabowo-Sandi. Sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi paslon 02. Sehingga secara total ada 14 saksi fisik dan dua saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan