MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Senin (26/12). Agendanya, menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.
Kali ini, giliran Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan pada persidangan hari ini.
Baca Juga
Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo
"Jadwal sidang: Senin 26 Desember 2022, pukul 09.30-16.30 WIB. Agenda, saksi A De Charge (saksi meringankan)," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Tetapi, kuasa hukum Bharada E belum memberikan keterangan siapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Baca Juga
Pesan Menyentuh Orangtua Brigadir J ke Bharada E: Kamu Harus Jujur!
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pelaku pembunuhan.
Atas perbuatannya, Sambo dan kawan-kawan didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (*)
Baca Juga
Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi