Sidang Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan, JPU Diminta Bawa Lima Saksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 April 2021
Sidang Rizieq Dilanjutkan Pekan Depan, JPU Diminta Bawa Lima Saksi
Ilustrasi - Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kekarantinaan kesehatan swab test di Rumah Sakit Umum Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Setelah menolak eksepsi terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara swab test terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga:

Dapat Usulan Tim Hukum Rizieq, Sidang Pemeriksaan Saksi Maju Hari Senin

"Sidang kita tunda ke hari Rabu, 14 April 2021. Silahkan dibawa saksi-saksinya ya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim melalui siaran virtual, Rabu (7/4).

Dalam sidang lanjutan pekan depan jaksa berencana akan mendatang lima dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

"Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," ujar jaksa.

Suasana di depan gedung PN Jakarta Timur, saat berlangsungnya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Ilustrasi - Suasana di depan gedung PN Jakarta Timur, saat berlangsungnya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Sebelum sidang ditutup dengan mengetuk palu oleh hakim, tim kuasa hukum Rizieq mengusulkan agar pelaksanaan tes COVID-19 yang biasa dilaksanakan sebelum sidang dilakukan pada malam harinya. Karena minggu depan bertepan dengan bulan suci ramadan.

"Kami mau mengingatkan majelis, bahwa pekan depan sudah memasuki bulan ramadan. Sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya sehingga tidak mebatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," usul tim kuasa hukum Rizieq.

Baca Juga:

Eks Wali Kota Jakpus Hingga Kadishub DKI Bakal Bersaksi di Sidang Rizieq

Menanggapi usulan itu, Majelis Hakim akan mengakomodir atau menampung keinginan terdakwa dan kuasa hukum. Majelis akan koordinasikan kepada bagian tim kesehatan PN Jaktim.

"Jadi swabnya malam hari supaya tidak membatalkan puasa. Nantin akan kami coba koordinasikan dengan bagian teknis" balas Majelis Hakim. (Asp)

#Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan