MerahPutih.com - Sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sudah memasuk tahap pembelaan atau pledoi.
Jenderal bintang dua itu akan membacakan seluruh pembelaan atas tuntutan pidana penjara 3 tahun dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia karena Andil Irjen Napoleon Bonaparte
Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Jakarta Pusat, persidangan yang teregistrasi dengan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"(Agenda) pembelaan atau pledoi. (Berlangsung) Senin, 22 Februari," tulis situs itu dikutip Senin (22/2).

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, dia juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Februari.
Keputusan jaksa penuntut soal tuntutan terhadap Irjen Napoleon berdasarkan dua pertimbangan. Kedua hal itu yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, Irjen Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama peraidangan. Kemudian terdakwa juha baru sekali melakukan tindak pidana," kata dia.
Dalam perkara ini, Irjen Napoleon didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dipetuntukan menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Saat menerima suap itu, Irjen Napoleon masih menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Dia disebut menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Namun, dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS. (Pon)
Baca Juga