MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
"Ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu maka sidang ditunda hari Kamis, 17 Februari 2022," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2).
Baca Juga
Fahzal tidak memerinci penyakit yang diderita dua hakim itu. Persidangan pada Kamis nanti akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasehat hukum dari Azis diminta menjaga kesehatan agar sidang tidak kembali ditunda.
"Mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan," kata Fahzal.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga
Sambangi PN Tipikor, Anggota DPR Sebut tak Berhubungan dengan Azis Syamsuddin
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.
Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.
Pada tanggal 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.
Selain pemberian tersebut pada bulan Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.
Total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. (Pon)
Baca Juga
Azis Syamsuddin Janji Tak Masuk Dunia Politik Lagi, Buka Peluang Jadi Dosen