Sidang Praperadilan Setnov, KPK Persoalkan LHP BPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2017
Sidang Praperadilan Setnov, KPK Persoalkan LHP BPK
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan Laporan Hasil‎ Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 115 Tahun 2013 yang dipaparkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Adapun LHP BPK yang dipermasalahkan tersebut merupakan laporan BPK tentang kinerja KPK tahun 2009 sampai 2011 yang ‎tertuang dengan nomor register Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013.

Menurut Ketua Biro Hukum KPK Setiadi, pihaknya mempertanyakan langkah kuasa hukum Ketua Umum DPP Golkar itu yang bisa mendapatkan salinan LHP tersebut dari BPK.

Pasalnya, tim kuasa hukum Setnov mengaku mendapatkan salinan soft copy tersebut pada 19 September 2017 lalu atau setelah jadwal sidang perdana yang sedianya dijadwalkan ‎pada 12 September silam.

"Permasalahannya adalah dalam hal mendapatkannya (LHP). Itu kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujar Setiadi di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Selain itu, Setiadi juga menepis pernyataan kuasa hukum Setnov yang mengatakan LPH BPK tersebut telah digunakan oleh mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sewaktu berperkara melawan KPK di 2015 lalu. Menurutnya, LPH tersebut tidak menjadi suatu bukti dalam persidangan praperadilan Hadi Poernomo.

"Nanti kami akan cek kembali apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Poernomo pada sidang praperadilan yang lalu. Dan substansinya adalah bukan mempermasalahkan hasil pemeriksaan kinerja tapi ingin mengetahui perbandingan SOP dari KPK dan dari pelaksanaan kegiatannya‎," jelas Setiadi.

Dalam persidangan praperadilan hari ini, lanjut Setiadi, pihaknya akan membeberkan sejumlah bukti perihal keterlibatan Setnov dalam pusara korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia menjelaskan, akan ada 193 surat dan dokumen yang akan disampaikan pihaknya di depan hakim tunggal Cepi Iskandar.

"Kami menyampaikan 193 dokumen dan beberapa dari dokumen itu ada yang rangkap. Kami mohon waktu untuk sampai selesai. Bila nanti ada dokumen tambahan kami akan sampaikan pada Rabu mendatang," pungkas Setiadi. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kuasa Hukum Setnov Klaim LHP BPK Sah Jadi Bukti Di Persidangan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan