Sidang Polisi Bandar Sabu Rp26 Miliar Ditunda
Merahputih Hukum - Pemilik 13 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp26 miliar, Ajun Inspektur Satu Abdul Latif, anggota Kepolisian Sektor Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 21 Oktober 2015. Akan tetapi agenda pembacaan dakwaan ditunda karna menunggu kesiapan rekan perempuan Abdul latif, Indri Rahmawati yang sedang hamil tua.
“Jadi, sidang ditunda karena rekan Anda tidak bisa hadir,” kata ketua majelis hakim, Ferdianandus.
Adapun orang yang disangka bekerja sama dengan Abdul Latif yakni, Latif (41) dan Indri (30) akan disidangkan dalam satu berkas yang sama. Ada satu tersangka, Tri Diah Torissiah alias Susi, dalam berkas terpisah.
Untuk diketahui, Kasus anggota polisi aktif yang menjadi bandar narkotika, menjadi kaki tangan narapidana, ini terungkap pada 4 Juni 2015 lalu. Saat itu anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Indri di kamar kosnya di Sedati, Sidoarjo, dengan barang bukti 12,950 kilogram sabu dalam 13 kemasan plastik.
Tidak hanya itu 5 plastik berisi sabu seberat 4,3 gram serta 22 butir ekstasi, seperangkat alat isap, dan 1 unit timbangan elektrik juga berhasil ditemukan, Indri mengaku semua itu milik teman prianya, Abdul Latif yang belakangan mengungkap peran Susi.
Baca Juga: