Sidang PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Eks Bos PLN Sofyan Basir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 Agustus 2019
Sidang PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Eks Bos PLN Sofyan Basir
Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), bakal bersaksi di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Setnov akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.

"Sepertinya saksinya hanya Pak SN (Setya Novanto)," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Dirut PT PLN Terkait Suap PLTU Riau-1

Diketahui nama Setnov kembali muncul‎ dalam dakwaan Sofyan Basir. Eks Ketua Umum Golkar itu diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.

Selain itu, dalam dakwaan Sofyan Basir, Setnov disebut juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara ini Sofyan Basir didakwa telah memberikan fasilitas demi memuluskan suap PLTU Riau-1. Dia berperan mempertemukan sejumlah pihak PLN dengan Eni Saragih dan Kotjo untuk memuluskan proyek invenstasi senilai 900 juta Dollar AS tersebut.

Terpidana korupsi e-kTP Setya Novanto saat berplesiran di Padalarang (Net)

Dalam sejumlah pertemuan dengan Eni dan kotjo, serta Idrus Marham, dan Setya Novanto, Sofyan Basir disebut sering mengajak Supangkat Iwan Santoso.

Dalam Kasus ini, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN.

Terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Direktur China Huadian Engineering Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Padahal menurut Jaksa, Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi PLTU Riau #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan