Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas Terbentur 'Legal Standing'

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 26 Juli 2017
Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas Terbentur 'Legal Standing'
Jubir HTI Ismail Yusanto (kanan) dan kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kiri) di Gedung MK, Rabu (26/7).

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Perppu Ormas dengan pemohon Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diwakili oleh Sekretaris Umum sekaligus Jubir HTI Ismail Yusanto dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Rabu (26/7).

Dalam sidang, pemohon menyampaikan poin-poin gugatan dihadapan majelis hakim sekaligus meminta nasihat terkait legal standing.

"Kita sudah menyampaikan kepada MK pokok-pokok permohonan Perppu Ormas perubahan No 17 tahun 2013. Dan kami sudah mendengarkan nasihat dari hakim terkait legal standing," kata Yusril usai bersidang di MK, Jakarta.

Atas nasihat dan arahan Majelis Hakim, Yusril menegaskan, legal standing akan segera diperbaiki dan disesuaikan karena secara hukum HTI sebagai organisasi tidak lagi bisa dijadikan pemohon, sebab badan hukumnya dicabut pemerintah.

"Permohonan didaftarkan 18 Juli ketika HTI masih berdiri secara hukum, keesokan harinya, 19 Juli dibubarkan oleh pemerintah. Timbul masalah legal standing di situ," katanya.

Untuk itu, Ketua Umum PBB itu berkesimpulan akan segera memperbaiki permohonan dengan tidak lagi melampirkan HTI sebagai organisasi.

"Setelah kami berdiskusi dan majelis memberikan arahan dan kesimpulan, akan kami perbaiki permohonan ini yang memohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekum dan jubir secara perorangan," katanya.

Yusril mengatakan, legal standing berikutnya atas nama perorangan, yaitu Ismail Yusanto selaku Sekum dan Jubir HTI.

"Beliau yang ormasnya dibubarkan boleh mempersoalkan, kenapa saya punya kebebasan berkumpul dan berserikat yang dilindungi UUD, saya masuk HTI, tapi dibubarkan semena-mena. Jadi, dia punya legal standing untuk mempersiapkan itu dan kami akan perbaiki dalam 14 hari," tandas Yusril. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator

#Perppu Ormas #HTI #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan