Sidang Perdana Praperadilan Melawan KPK, Romahurmuziy Absen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2019
Sidang Perdana Praperadilan Melawan KPK, Romahurmuziy Absen
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Dok: PPP)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/4) ini.

Namun, pria yang akrab disapa Romi ini nampaknya tak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya. Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya itu masih dirawat di rumah sakit. Untuk itu, Romi akan diwakili oleh tim penasihat hukum.

"Beliau kan masih sakit, masih dirawat," kata Maqdir kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (22/4).

KPK diketahui membantarkan penahanan Romi di Rumah Sakit Polri sejak 2 April lalu. Romi dirawat atas rekomendasi tim dokter. Namun, belum diketahui secara pasti sakit yang diderita Romi hingga perlu dirawat di rumah sakit.

Mantan Ketum PPP M Romahurmuziy saat berada di Pesantren Dzikir Al-Fath (@romahurmuziy)

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Maqdir pun mengaku tak mengetahui sakit yang diderita kliennya. Maqdir hanya menyebut sakit yang diderita Romi cukup serius.

"Tanya dokter saja deh (sakitnya apa). Saya tidak mengerti. Saya juga tidak tahu bagaimana. Itu kan serius, tapi saya tidak tahu sakitnya apa," ujarnya.

Di sisi lain, Maqdir berharap KPK sebagai tergugat dapat hadir dalam sidang perdana ini. Hal ini lantaran gugatan praperadilan ini menyangkut proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Romi. "Ya kita harapkan mereka datang. Karena bagaimanapun juga proses praperadilan," imbuhnya.

Diketahui, Romi memutuskan melawan KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Perlawanan ini dilakukan Romi dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Terdapat sejumlah poin dalam gugatan praperadilan yang diajukan Romi.

Salah satu argumentasi dalam gugatan ini, Romi merasa tidak dapat dijerat dengan pasal suap karena tidak ada unsur kerugian negara. Romi juga mengaku tak mengetahui tas uang yang disita tim penyidik saat menangkapnya. Romi juga keberatan dengan penyadapan yang dilakukan KPK. (Pon)

#Muhammad Romahurmuziy #DPP PPP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan