Sidang Perdana Kasus Suap dan TPPU Jaksa Pinangki Digelar Pekan Depan
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar pekan depan.
Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
"Sidang pertama telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu hari Rabu, 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang kepada wartawan, Jumat (18/9).
Baca Juga
Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara
Bambang menjelaskan pihaknya menjadwalkan perkara tersebut, sesuai dengan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung yang dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin.
"Berkas dilimpahkan hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk Majelis Hakim sebagaimana diatas. Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.
Adapun sidang dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinangki ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugan suap dan TPPU Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga, Jaksa Pinangki segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan.
Baca Juga
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung
"Hari ini Kamis, 17 September 2020 Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (17/9) kemarin. (Pon)