Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
Merahputih Megapolitan- Sidang perdana kasus pembunuhan sadis EF (19), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6).
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi ini turut dihadiri orang tua korban dan sejumlah saksi.
Sekira ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung tertutup dengan hanya menghadirkan satu orang terdakwa RAL (16).
Dalam kesaksiannya, ayah korban Ari Fikri (53), membantah terdakwah RAL merupakan pacar dari anaknya EF.
"Saya tidak mengenal pelaku dan dia bukan pacar EF," Kata Ari menjawab pertanyaan hakim di PN Tangerang, Selasa (7/6).
Sidang perdana yang sebetulnya mengagendakan pembacaaan dakwaan harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi lantaran terdakwa tidak menyampaikan eksepsinya di depan majlis hakim.
Sebelumnya, RAL (16) didakwah dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 55 UU no 11/2012 tentang Perlindunga Anak subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, 339 KUHP dan 351 ayat 2.
Terdakwa terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun dalam sistem peradilan anak, ancaman hukuman tersebut bisa lebih ringan dibandingkan orang dewasa.
BACA JUGA: