Sidang Perdana Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto Digelar Hari Ini

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Agustus 2019
Sidang Perdana Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto Digelar Hari Ini
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)

MerahPutih.com - Gugatan Kivlan Zen yang ditujukan pada Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 akan disidangkan siang ini. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Kepala Humas PN Jaktim, Syafrudin Ainor Rafiek mengatakan, dalam sidang perdana penggugat dan tergugat harus hadir. Apabila ada salah satu pihak yang tidak hadir, maka sidang akan ditunda.

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen, Wiranto: Enggak Usah Ditanggapi

Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir di sidang pertama. Ia mengatakan menjelaskan bahwa Kivlan akan diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)
Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)

"Hari ini belum pembacaan (gugatan), baru persidangan pertama. Kalau tergugat hadir maka lanjut mediasi dan jika dalam mediasi tidak ada damai selama 30 atau 45 hari, baru baca gugatan," katanya.

Tonin mengaku hingga saat ini belum mendapat konfirmasi apakah Wiranto datang dalam sidang hari ini atau tidak. Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk berdamai kalau Wiranto hadir.

Sementara, Wiranto mengaku malas menanggapinya karena itu merupakan urusan internal militer yang telah lalu.

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa, Begini Reaksi Wiranto

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan untuk Wiranto, Kivlan meminta ganti rugi materil yang terdiri dari;

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar.

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Selain itu, Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu;

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar.

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

(Knu)

Baca Juga: Pengakuan Kivlan Zen Jadi Loncatan Penegak Hukum Usut Pelaku Pelanggaran HAM

#Wiranto #Kivlan Zen
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan