MerahPutih.com - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menghadapi sidang perdana. Keduanya diadili terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Majelis telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5).
Mario Dandy adalah anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.
Baca Juga:
Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023
Djuyamto mengatakan, ketua majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Cipinang
Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman belum menjelaskan siapa saja ke-17 saksi tersebut.
Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.
Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Di antaran 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Saat Video Viral Mario Dandy Bikin Kapolda Metro Minta Maaf