Sidang Perceraian Ahok Masuki Tahap Kesimpulan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Maret 2018
Sidang Perceraian Ahok Masuki Tahap Kesimpulan
Ahok bersama Veronica Tan. (Instagram/basukibtp)

MerahPutih.com - Sidang ke-8 kasus perceraian mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan beragendakan kesimpulan.

"Hari ini agendanya kesimpulan. Kami (kuasa hukum) sudah siapkan kesimpulan," kata Josefina A Syukur, kuasa hukum Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (21/3), dilansir Antara.

Kesimpulan tersebut merupakan rangkuman dari seluruh proses persidangan.

"Tinggal dilihat apakah itu terbukti atau tidak berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi," kata Josefina.

Menurut dia, putusan hakim nanti biasanya akan berselang dua pekan usai sidang kesimpulan.

"Putusan itu dua pekan dari kesimpulan," katanya.

Dalam gugatan cerai Ahok, pihak Ahok juga memintakan hak asuh atas ketiga anak kepada majelis hakim.

"Nanti di putusan akan dibahas semua apakah dikabulkan atau tidak," katanya.

Dalam persidangan gugatan cerai ini, pihak Ahok telah menghadirkan tiga saksi yakni Ririn dan Natanael Oppusunggu. Keduanya adalah mantan staf Basuki. Sementara saksi ketiga adalah seorang pendeta berinisial Y.

Untuk saksi keempat batal hadir dalam sidang ketujuh pada pekan lalu.

Basuki Tjahaja Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.

Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. (*)

#Basuki Tjahaja Purnama #Veronica Tan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan