Sidang Lanjutan Jiwasraya, Hakim Diminta Kembalikan Uang Rp 20 Miliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2020
Sidang Lanjutan Jiwasraya, Hakim Diminta Kembalikan Uang Rp 20 Miliar
Sidang lanjutan kasus jiwasraya (Ist)

Merahputih.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Saefuddin Zuhri dimohon untuk membuka rekening saham milik salah satu korban kasus Jiwasraya, Nie Swe Hoa yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, rekening senilai Rp 20 Miliar yang disita Jaksa, tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.

"Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan? Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie Swe Hoa sambil menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga

Saksi Ungkap Eks Dirkeu Jiwasraya Pernah Beli Saham Anak Perusahaan Bakrie Group

Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham milikinya. Namun permintaannya diabaikan Jaksa. Bahkan Jaksa mengatakan setuju atau tidak, penyitaan akan dilakukan secara sepihak.

"Waktu mau disita, saya ajukan keberataan kepada Jaksa. Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak," jelasnya.

Dia menjelaskan, nilai nomimal dari rekening yang disita itu sebesar Rp 20 Miliar. Namun rekening saham yang disita itu tidak ada kaitan dengan Jiwasraya. Uang itu merupakan hasil keringatnya sendiri.

"Itu hasil kerja saya selama 30 tahun," jelasnya.

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengaku tidak dapat menerima jika dia harus membayar kerugian yang dibuat orang lain. "Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa. "Ini masih dalam proses. Kita lihat pemeriksaannya," jawab Zuhri.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor mempertanyakan hubungan antara rekening Nie Swe Hoa yang disita Jaksa ini dengan Heru Hidayat.

Namun Nie Swe Hoa menegaskan, rekening yang disita itu tidak ada hubungan dengan Heru Hidayat. Bahkan, Nie Swe Hoa siap diperiksa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana direkening mililknya itu.

"Saya siap diperiksa PPATK. Karena memang tidak ada aliran dana dari saya ke pak Heru, demikian juga dari pak Heru ke saya," tegasnya.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Jiwasraya

"Jadi, yang disita Jaksa itu milik pribadi saya. Ini rekening yang tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat," jawabnya.

Dalam persidangan ini, JPU sempat menyampaikan keberataan. Namun Dion menegaskan Nie Swe Hoa ini diperiksa Jaksa karena ada hubungan dengan Heru Hidayat. "Intinya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat. Demikian juga dengan Asuransi Jiwasraya," pungkasnya. (Ayu)

#Asuransi Jiwa #Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Bagikan