Sidang Lanjutan Jiwasraya, Dakwaan JPU Terkait Pembelian Saham PT SMRU Dinilai Tidak Tepat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 05 September 2020
Sidang Lanjutan Jiwasraya, Dakwaan JPU Terkait Pembelian Saham PT SMRU Dinilai Tidak Tepat
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Merahputih.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama Tbk. (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto, Kresna Hutauruk pada sidang perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Jumat (4/9) malam.

Menurut Kresna Hutauruk, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

Baca Juga

Saksi Sebut Bantuan Heru Hidayat untuk Menjaga Likuiditas Jiwasraya

“Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. [Padahal] direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna dalam keterangan resmi, pada Sabtu (5/9).

Menurut Kresna, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.

“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” tandas dia.

Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Harry Prasetio bersaksi dalam dalam lanjutan persidangan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (3/9). Foto: MP/Istimewa
Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Harry Prasetio bersaksi dalam dalam lanjutan persidangan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (3/9). Foto: MP/Istimewa

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, “Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar".

Sementara itu, Harry Prasetyo, Mantan Direktur Keuangan PT AJS mengaku bahwa terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal ini disampaikan Harry Prasetyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Kamis (3/9/2020) lalu.

Baca Juga

Kejagung Korek Keterangan Tiga Pejabat OJK Terkait Korupsi Jiwasraya

Dalam persidangan itu, Harry juga menambahkan bahwa kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan pesat pada saat akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat atau pada Tahun 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC [risk based capital/tingkat solvabilitas] yang tadinya minus 580 persen menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” jelas Harry. (Ayu)

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Bagikan