Sidang Lanjutan e-KTP, Ganjar Pranowo Jadi Saksi untuk Setnov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Februari 2018
Sidang Lanjutan e-KTP, Ganjar Pranowo Jadi Saksi untuk Setnov
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (MP/Dery Ridwansah)

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/2).

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai saksi untuk Setnov.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bakal menjawab semua pertanyaan yang nantinya diajukan oleh jaksa KPK maupun tim penasihat hukum Setnov.

"Jadi gini kalau nanti ditanya saya jawab. Kan ini bukan yang pertama. Jadi beberapa waktu lalu juga kita sudah memberikan (kesaksian). Kalau yang baru sih enggak ada," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/3).

Ganjar memang sudah pernah bersaksi dalam sidang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama Ganjar juga masuk dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga masuk dalam dakwaan Setnov. Ganjar mengatakan sudah menjelaskan terkait namanya yang masuk dalam dakwaan Setnov.

"Kita jawab waktu itu dan kita buktikan enggak ada. Orang yang katanya ngasih bilang enggak ngasih Ganjar," tuturnya.

Nama Ganjar dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, mencuat usai sidang perdana mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum Setnov mempertanyakan hilangnya nama Ganjar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam surat dakwaan.

Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Ganjar, Yasonna dan Olly tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$ 520 ribu, Yasonna US$ 84 ribu, Ganjar sdan Olly sebesar US$ 1,2 juta. Namun, mereka bertiga membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel:

#Ganjar Pranowo #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan