Sidang ke-24 Jessica, Hakim Tolak Saksi Ahli IT

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 22 September 2016
Sidang ke-24 Jessica, Hakim Tolak Saksi Ahli IT
Sidang Perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

MerahPutih Megapolitan - Sidang lanjutan ke-24 perkara terbunuhnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Kamis (22/9) pagi. Kemarin, Majelis Hakim menunda sidang karena kuasa hukum Jessica kembali memanggil saksi yang sudah pernah dihadirkan sebelumnya. 

"Sidang ditunda, ditetapkan Kamis, 22 September 2016, besok pagi jam 9," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9) malam sebagaimana dikutip Antara

Sebelumnya, Majelis hakim menolak saksi kedua yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ahli teknologi informasi Rismon Sianipar, karena sudah pernah memberi keterangan pada Kamis (15/9) silam. 

Kisworo mempersilakan penasehat hukum bila ingin mengajukan saksi IT lain, selama bukan orang yang sama. 

Pihak penasehat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan. Tak berapa lama kemudian, pihak penasehat hukum meminta pada hakim agar sidang dilanjutkan pagi ini. 

BACA JUGA:

  1. Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru
  2. Michael David Robertson Sudah 12 Kali Jadi Saksi Ahli Kasus Pembunuhan Sianida di Australia
  3. JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson
  4. Otto Hasibuan Curigai JPU dan Darmawan Salihin Main Mata
  5. Analisis Ahli Toksikologi dari Australia, Tak Ada Sianida dalam Lambung Mirna
#Pembunuhan #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan