Sidang ke-24 Jessica, Hakim Tolak Saksi Ahli IT
MerahPutih Megapolitan - Sidang lanjutan ke-24 perkara terbunuhnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Kamis (22/9) pagi. Kemarin, Majelis Hakim menunda sidang karena kuasa hukum Jessica kembali memanggil saksi yang sudah pernah dihadirkan sebelumnya.
"Sidang ditunda, ditetapkan Kamis, 22 September 2016, besok pagi jam 9," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9) malam sebagaimana dikutip Antara.
Sebelumnya, Majelis hakim menolak saksi kedua yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ahli teknologi informasi Rismon Sianipar, karena sudah pernah memberi keterangan pada Kamis (15/9) silam.
Kisworo mempersilakan penasehat hukum bila ingin mengajukan saksi IT lain, selama bukan orang yang sama.
Pihak penasehat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan. Tak berapa lama kemudian, pihak penasehat hukum meminta pada hakim agar sidang dilanjutkan pagi ini.
BACA JUGA:
- Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru
- Michael David Robertson Sudah 12 Kali Jadi Saksi Ahli Kasus Pembunuhan Sianida di Australia
- JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson
- Otto Hasibuan Curigai JPU dan Darmawan Salihin Main Mata
- Analisis Ahli Toksikologi dari Australia, Tak Ada Sianida dalam Lambung Mirna