Sidang ke-17 Kuasa Hukum Ahok Putar Video Gus Dur, GNPF MUI: Tidak Relevan dengan Dakwaan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 April 2017
Sidang ke-17 Kuasa Hukum Ahok Putar Video Gus Dur, GNPF MUI: Tidak Relevan dengan Dakwaan
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang ke-16 dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3). (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Sidang ke-17 ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.

Rencananya, tim kuasa hukum Ahok bakal meminta majelis hakim untuk memutar video pidato Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat kampanye Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan tidak akan berpengaruh dan jelas sangat tidak relevan dengan pokok dakwaan.

"Tidak relevan, perbuatannya itu adalah bukan perbuatan yang ditafsirkan. Ia adalah perbuatan menyerang agama yang diserang itu Alquran sendiri, Al Maidah dipakai. Dibohongi pakai Al Maidah. Apakah Al Maidah itu untuk alat kejahatan," katanya kepada merahputih.com, Selasa (4/4).

Menurutnya, pokok dakwaan terhadap Ahok adalah kalimat 'dibohongi pakai Al Maidah'.

"Apakah Al Maidah itu untuk alat kejahatan, karena kata bohong itu sendiri tidak pernah dinisbatkan kepada yang baik. Kata bohong itu sendiri bersifat jahat. Perbuatan baik enggak mungkin dikatakan bohong," terangnya.

Terkait agenda sidang hari ini, Kapitra mengatakan sebetulnya itu hanya sekedar memberikan haknya saja. Terdakwa diberikan hak ingkar.

"Gak jauh beda dengan eksepsinya, itu-itu saja. Itu hanya retorika. Namanya juga membela diri, gak berpengaruh," pungkasnya. (Fdi)

#Sidang Ahok # Penistaan Agama #Penodaan Agama #Ahok Terdakwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan