Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Berlanjut Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

MerahPutih.com - Persidangan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Persidangan sempat ditunda selama sepekan belakangan karena pengadilan melakukan evaluasi dan bertepatan dengan KTT G20.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kuat Ma'ruf Dibebaskan Karena Bongkar Rahasia Ferdy Sambo

Perkara pertama yakni perkara pembunuhan berencana dengan jumlah terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak tujuh orang. Mereka yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pekan depan:

1. Senin, 21 November 2022

a.Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi

b.Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi

c.Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

-Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.

-Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.

-Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H

2. Selasa, 22 November 2022

a.Terdakwa Ferdy Sambo : Agenda Pemeriksaan Saksi

b.Terdakwa Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

-Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.

-Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.

-Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

3.Kamis, 24 November 2022

a.Terdakwa Hendra Kurniawan : Agenda Pemeriksaan Saksi

b.Terdakwa Agus Nurpatria : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H

- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.

- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H

c.Terdakwa Irfan Widyanto : Agenda Pemeriksaan Saksi

d.Terdakwa Baiquni Wibowo : Agenda Pemeriksaan Saksi

e.Terdakwa Chuck Putranto : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

- Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H

- Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H

- Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S.H

4.Jumat, 25 November 2022

a.Terdakwa Arif Rachman Arifin : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H

- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.

- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H (Knu)

Baca Juga:

PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs untuk Jaga Keamanan KTT G20 Tetap Kondusif

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Indonesia
Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Mayoritas fraksi partai politik di DPR RI menyetujui UU IKN masuk ke dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas 2023.

Solo Dapat Jatah 17.280 Liter Minyakita
Indonesia
Solo Dapat Jatah 17.280 Liter Minyakita

Penyaluran Minyakita dilakukan untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasar yang melambung tinggi jelang Ramadan.

Gibran Sebut Dana Hibah Rp 230 Miliar dari UEA akan Ditransfer ke Kemenkeu
Indonesia
Gibran Sebut Dana Hibah Rp 230 Miliar dari UEA akan Ditransfer ke Kemenkeu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan dana hibah dari Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al-Nahyan akan segera cair dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan Gibran usai pulang dari perjalanan UEA di Balai Kota Solo, Senin (2/1).

Kepala BNPT Serukan Lawan Terorisme Melalui Gerakan Cinta NKRI
Indonesia
Kepala BNPT Serukan Lawan Terorisme Melalui Gerakan Cinta NKRI

"Jadi kalo warga kita semua cinta NKRI, maka musuh negara yang namanya terorisme tidak akan pernah bisa datang dan menghinggapi seluruh elemen masyarakat Indonesia," ujarnya.

Soal Pernyataan Rocky Gerung, Prabowo: Saya Saksi Pak Jokowi Kerja untuk Bangsa
Indonesia
Soal Pernyataan Rocky Gerung, Prabowo: Saya Saksi Pak Jokowi Kerja untuk Bangsa

Kritikan Rocky Gerung yang memakai kata tidak pantas terhadap Presiden Jokowi keliru.

Gibran Bisa Raup Suara Pemilih Pemula untuk Ganjar Pranowo
Indonesia
Gibran Bisa Raup Suara Pemilih Pemula untuk Ganjar Pranowo

Penunjukan Gibran menjadi juru kampanye (jurkam) Ganjar Pranowo dapat meraup suara pemilih pemula.

Prancis Galang Dukungan untuk Ukraina, Indonesia Diundang untuk Berpartisipasi
Indonesia
Prancis Galang Dukungan untuk Ukraina, Indonesia Diundang untuk Berpartisipasi

Prancis mengadakan konferensi internasional yang bertujuan menggalang dukungan untuk Ukraina dalam menghadapi musim dingin, di bawah serangan Rusia yang melancarkan invasi ke Kiev sejak Februari lalu.

Reaksi Danpaspampres soal Paspampres yang Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Indonesia
Reaksi Danpaspampres soal Paspampres yang Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya

Aparat Dinilai Tidak Bedakan Pidana dan Perdata di Kasus Helmut Hermawan
Indonesia
Aparat Dinilai Tidak Bedakan Pidana dan Perdata di Kasus Helmut Hermawan

kasus ini dalam kaitannya dengan pertambangan, kontrak karya pertambangannya atau masalah perizinan pertambangan, sehingga konteksnya PTUN menjadi yang utama.

Budiman Sudjatmiko Soal Isu Hengkang ke Gerindra: Saya PDIP Sejati
Indonesia
Budiman Sudjatmiko Soal Isu Hengkang ke Gerindra: Saya PDIP Sejati

Budiman Sudjatmiko menegaskan tidak pernah berpikir untuk berpindah partai dan meninggalkan PDIP.