Sidang Kasus Pembunuhan Babinsa AD Oleh Oknum TNI AL Digelar Terbuka

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
Sidang Kasus Pembunuhan Babinsa AD Oleh Oknum TNI AL Digelar Terbuka
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis (paling kiri), saat mengamati berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di Hotel Mercure yang melibatkan tiga tersangka oknum

MerahPutih.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas perkara pembunuhan Babinsa Pekojan Serda R Hadi Saputra yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AL Letda RW, kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Eddy, dalam perkara tersebut proses penyelidikannya sudah selesai dan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya, yakni penuntutan dan persidangan. Dirinya pun berharap masyarakat ikut mengawasi jalannya persidangan.

Baca Juga

Sedang Mabuk, Ini Alasan Oknum Perwira TNI AL Nekat Habisi Nyawa Babinsa

"Sidang dilaksanakan secara terbuka. Kalau perkara sudah selesai, sudah cukup jelas. Tersangka sudah ada, barang bukti sudah ada, saksi-saksi sudah cukup," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Dalam pelimpahan kasus disertakan juga tersangka dan barang bukti. Dalam kasus pembunuhan, pelaku utama anggota TNI AL Letda RW dijerat tiga pasal berlapis yakni pembunuhan, perusakan di tempat umum dan penyalahgunaan senjata api.

Dua tersangka pembantu merupakan anggota TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S. Keduanya berperan dalam perusakan hotel dan meminjam pistol ke Letda RW. Dalam kasus ini, terdapat tersangka dari kalangan sipil berjumlah enam orang yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi pekerjaan kami penyidikan sudah selesai," kata Eddy.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis (kanan) menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di Hotel Mercure yang melibatkan tersangka oknum anggota TNI kepada Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-7 Kolonel Sus Faryatno Situmorang (kiri) di Kantor Oditurat Militer II-7 Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis (kanan) menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di Hotel Mercure yang melibatkan tersangka oknum anggota TNI kepada Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-7 Kolonel Sus Faryatno Situmorang (kiri) di Kantor Oditurat Militer II-7 Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

Kaotmil II-7 Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan akan meneliti syarat formil dan materiil terkait. Jika berkas lengkap, dalam tujuh hari akan dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Kalau seandainya sudah lengkap memenuhi syarat, maka kami akan melakukan pengolahan. Kalau tidak atau ada yang belum lengkap, maka akan kami kembalikan untuk dilengkapi kembali. Yang jelas hari ini kami akan mulai penelitian berkas tersebut," ucap Faryatno.

Baca Juga

Puspomad: Perwira Marinir AL Pelaku Pembunuhan Babinsa TNI AD

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Letda Mar RW terhadap Serda R Hadi Saputra, seorang anggota Babinsa Pekojan Koramil Tambora Kodim Jakarta Barat pada 22 Juni 2020 lalu.

Saat itu korban sedang melaksanakan tugas negara dalam rangka pengamanan di lokasi karantina COVID-19 WNI repatriasi yang pulang ke Indonesia di Hotel Mercure, Jakarta Barat.

Dalam proses penelusuran, kasus itu ternyata juga melibatkan delapan tersangka lain. Dua antaranya ternyata juga merupakan oknum TNI AD, masing-masing Sertu H dan Koptu S.

Selain melakukan kejahatan menghilangkan nyawa orang lain, Letda Mar RW yang sudah menjadi tersangka juga melakukan tindak pidana lain yaitu melakukan pengerusakan barang Satgas Pam COVID-19 dan bersama teman-temannya melakukan pengerusakan barang yang merupakan property Hotel Mercure.

Di dalam proses penyelidikan yang dilakukan Puspom TNI diketahui sejumlah fakta. Diantaranya Sertu H pemegang pistol yang digunakan untuk merusak dan menakut-nakuti unsur pengamanan di lokasi. Kemudian, Koptu S yang dititipi tersangka RW senjata tajam jenis Badik yang digunakan untuk menusuk Serda RH Sahputra.

Baca Juga

Anggota Babinsa TNI AD Disebut Tewas Ditembak, ini Kata Puspomad

Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat maupun Kepala Staf Angkatan Laut langsung memerintahkan kepada para penyidik POM Angkatan serta Puspom TNI untuk mengungkap Fakta Yuridis sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

POM TNI, POM Angkatan Darat dan POM Angkatan Laut juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat guna mengungkap perkara tersebut. Termasuk dalam pengejaran dan penangkapan salah satu tersangka Sipil atas nama Robby yang pasca kejadian melarikan diri ke daerah Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. (Knu)

#Babinsa
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan