MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan terorisme yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Senin (24/1).
Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi.
Salah seorang saksi berinisial AM mengaku ikut dalam acara yang diduga pembaiatan ISIS di Makassar Januari 2015. Kegiatan tersebut juga dihadiri Munarman.
Baca Juga:
Nada Munarman Meninggi ke Saksi, Hakim Putar Video Dugaan Baiat ISIS
Menurut AM, Munarman hadir sebagai pemateri dalam kegiatan baiat yang dibumbui seminar. Ada tiga pemateri, salah satunya Munarman.
"Yang mimpin baiat Ustaz Basri almarhum, Yang Mulia," jawab AM saat ditanya Hakim.
Hakim kemudian bertanya, apakah AM melihat Munarman berbaiat atau tidak.
"Kalau melihat langsung tidak karena yang ada di situ kita baiat massal," kata AM.
Di situ, berdasarkan penuturan AM, berawal dari mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab berceramah tentang ISIS.
"Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah," ujar AM.
AM merupakan eks laskar FPI dan bergabung dengan "pasukan" tersebut sejak 2011. Dalam acara pembaiatan di Makassar, ia bertindak sebagai panitia.
"Jadi kami dari Laskar (FPI) Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut, Yang Mulia," kata AM
Baca Juga:
Eksepsi Munarman Ditolak, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi
AM menjelaskan, diminta ketua panitia kegiatan bernama Agus Salim untuk menyamarkan acara deklarasi dukungan kepada ISIS agar tidak terendus pihak kepolisian.
"Pertama acaranya memang deklarasi mendukung ISIS. Agar tidak diketahui (polisi), Ustaz Basri menyarankan mengganti, sehingga tema itu yang digunakan," ujar AM.
AM menjelaskan nama acara tersebut kemudian diubah menjadi Tablig Akbar FPI.
Dalam acara itu, Munarman dan Muhammad Basri ditunjuk sebagai pembicara.
Mereka mengajak masyarakat untuk menegakkan daulah islamiyah atau negara Islam di Indonesia.
"Setelah acara itu, kami mendalami kajian daulah islamiyah, baru kami tahu bahwa ISIS yang menerapkan syariat," kata AM.
Sebelumnya, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat dalam merencanakan dan menggerakan orang untuk aktif dalam gerakan terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu, menurut jaksa, terlihat dari keterlibatan Munarman yang menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 serta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 5 April 2015.
JPU menyebut acara yang dihadiri oleh Munarman itu menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu, Munarman didakwa dengan Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Anggap Pembelaan Munarman Soal Perkara Terorisme Tak Berdasar