Sidang e-KTP, JPU KPK: Audit BPKP Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Desember 2017
Sidang e-KTP, JPU KPK: Audit BPKP Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/12).

Jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa Setya Novanto.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung auditor pada BPKP telah diterima atau menjadi best practice pada praktik peradilan tipikor. Merujuk pada ketentuan dan best practice, maka audit BPKP dalam perkara aquo dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Wawan, Kamis (28/12).

Jaksa Wawan, tidak memberikan tanggapan secara panjang lebar mengenai hal tersebut. Pasalnya, wewenang BPKP telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP Pasal 3 huruf (b).

"Wewenang BPKP itu di antaranya audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi," bebernya.

Ketentuan itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 atas nama pemohon Eddi Widiono Suwondo.

"Berdasarkan argumentasi tersebut, maka dapat disimpulkan dalil-dalil penasihat hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus dikesampingkan," jelas jaksa Wawan.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan Setya Novanto, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail keberatan atas penetapan kerugian negara oleh BPKP. Menurut dia, hanya BPK yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara tersebut. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: JPU: Logika Hukum Kubu Setnov Keliru

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan