MerahPutih.com - Perdebatan terjadi dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan atas berita bohong atau hoaks Bahar Smith. Tim jaksa penuntut umum menginginkan agar sidang tetap digelar secara daring.
Bahar dikabarkan oleh jaksa menolak untuk keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat untuk ikut sidang daring dan kuasa hukum ingin terdakwa dihadirkan di PN Bandung.
Baca Juga:
Bahar Smith Jalani Sidang Dakwaan Berita Bohong Secara Daring
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pun mengabulkan keinginan tersangka Bahar Smith untuk dihadirkan langsung di persidangan.
Kuasa hukum sempat memohon kepada hakim agar sidang tetap dilanjutkan pada hari ini dengan menghadirkan Bahar Smith dalam waktu satu jam. Namun jaksa menilai hal tersebut tidak memungkinkan karena proses yang tidak mudah. Akhirnya, sidang akan dilanjutkan pada 5 Mei 2022.
"Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan)," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/3.
Baca Juga:
Soal Bahar bin Smith, Menag: Harus Diadili Tanpa Pandang Bulu
Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain terkait sidang Bahar yang juga kerap dihadiri oleh massa pendukungnya. Walaupun dihadiri terdakwa, sidang tidak menutup kemungkinan untuk digelar di lokasi lain selain PN Bandung.
"Kami tetap untuk sidang ini secara online, tapi nanti saat putusan baru sidang offline, tapi keputusan tetap ada di majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat, Suharja.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith yakni Azis Yanuar mengatakan, alasan minta sidang luring semestinya sidang memang digelar secara luring atau menghadirkan langsung Bahar Smith. Karena ia merasa terdapat hambatan komunikasi jika Bahar Smith mengikuti sidang dari Polda Jawa Barat.
"Kami ingin Habib Bahar Smith dihadirkan, karena ini (daring) hambatan," kata Azis.
Polda Jabar, Selasa (4/1/2022), menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Berkaca dari Kasus Bahar dan Ferdinand, Gerindra Nilai Masyarakat Kembali Terbelah