Sibuk Urusi Perppu, Ketua KPK Dinilai Masuk ke Ranah Politik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Maret 2018
Sibuk Urusi Perppu, Ketua KPK Dinilai Masuk ke Ranah Politik
Ketua KPk Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)

Merahputih.com - Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP) menilai pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pemerintah tak perlu mengeluarkan Perppu, karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada Perppu, karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3).

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan salah satu calon kepala daerah di Maluku Utara sebagai tersangka kasus korupsi yang disangkakan dilakukan saat yang bersangkutan menjadi Bupati Sula, Maluku Utara, adalah langkah hukum biasa yang memang harus dilakukan oleh KPK.

Untuk itu, dia menyayangkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengusulkan agar Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pilkada.

"Karena hal ini bukan merupakan kewenangan KPK, dan tidak perlu perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik," katanya.

KIPP memandang bahwa hal ini tidak perlu disampaikan oleh KPK sebagai lembaga penegak hukum. "Seyogyanya KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi," katanya dilansir Antara.

Kaka mengatakan, KIPP menilai penetapan tersangka kepada calon kepala daerah saat pilkada oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum dalam menangani kasus hukum sebagai peristiwa biasa yang tidak perlu dipolitisisasi.

KPK sebaiknya fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi. Begitu juga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

KIPP juga meminta penyelenggara pilkada tetap melaksanakan program dan tahapan pilkada sebagaimana yang sedang berjalan di 171 daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Pemerintah diminta tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainnya, dengan tetap melakukan dukungan pada pelaksanaan Pilkada serentak yang sedang berjalan," katanya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan adanya Perppu Pilkada sehingga calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti dengan demikian masyarakat dapat memilih yang lebih baik. (*)

#KPK #Perppu
Bagikan
Bagikan