Siasat AFTECH Berantas Menjamurnya Pinjol Ilegal

Iftinavia PradinantiaIftinavia Pradinantia - Jumat, 19 November 2021
Siasat AFTECH Berantas Menjamurnya Pinjol Ilegal
Fintech ilegal menjamur (Foto: Pexels/Pixabay)

KEUANGAN digital di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signfikan. Itu bahkan digadang-gadang menjadi kekuatan baru dalam bidang ekonomi. Di balik keunggulan sistem keuangan digital di Indonesia, terselip fenomena negatif yang menyertai yaitu pinjaman online ilegal. Dengan kemudahan yang dijanjikan di awal namun menjerat masyarakat di akhir, pinjaman online ilegal sangat meresahkan. Jumlahnya bahkan terus bertambah dari hari ke hari.

Sudah tidak terhitung berapa banyak laporan konsumen yang mengaku menjadi korban pinjaman online ilegal. Melihat fenomena tersebut, sejumlah pihak baik pemerintah maupun swasta segera bergerak cepat. Tercatat Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 3.193 fintech pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online ilegal tersebut tidak hanya berasal dari Indonesia melainkan juga Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan Hong Kong.

Baca Juga:

Bulan Fintech Nasional Jadi Momen Edukasi Keuangan

fintech
Fintech legal turut terkena imbas (Foto: Pexels/RODNAE PRODUCTION)

Keberadaan pinjaman online ilegal tidak hanya membawa dampak buruk bagi masyarakat tetapi juga perusahaan fintech kredibel. Stigma buruk terlanjur melekat pada perusahaan fintech, baik yang legal maupun ilegal. "Beragamnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyita perhatian publik, fintech yang terdaftar ikut terkena imbasnya," ujar Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir.

Baca Juga:

Investree Jadi Solusi Kebutuhan Dana UKM

Untuk menyiasati hal tersebut AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesa) meluncurkan situs cekfintech.id. Pandu mengatakan kehadiran cekfintech.id tidak hanya membantu masyarakat agar terlepas dari jerat fintech ilegal, tetapi juga memberi kepercayaan diri bagi pelaku fintech yang konsisten bergerak di “garis lurus”.

CEK FINTECH
Peluncuran cek fintech. (Foto: ist.)

"Para pelaku fintech yang legal, merasa sangat lega dan mengapresiasi langkah cepat dari pemangku kepentingan, hingga terlahir situs cekfintech.id ini,” ungkap Pandu. Situs cekfintech.id merupakan salah satu dari berbagai program AFTECH untuk mewujudkan
ekosistem inovasi keuangan digital dan fintech yang bertanggung jawab.

Peluncuran cekfintech.id ini akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari Kode Etik Penyelenggara Fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi. Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri. (avia)

Baca Juga:

Bingung Biayai Anak Masuk Sekolah? Investree Menyediakan Pinjaman Karyawan

#Lipsus November Keuangan #Teknologi #Fintech #Fintech Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Iftinavia Pradinantia

I am the master of my fate and the captain of my soul
Bagikan