MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 secara serentak seluruh Indonesia.
Acara diselenggarakan secara hybrid, yakni offline dan tersambung secara online yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, apel ini menandakan seluruh jajaran bawaslu sudah siap melaksanakan pengawasan Pemilu 2024 yang tahapannya dimulai 14 Juni 2022.
Dia juga meminta, jajaran pengawas senantiasa berada di kantor untuk terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan laporan atau potensi pelanggaran seperti politik uang, SARA, dan berita bohong.
Bagja juga akan duduk bareng dengan sejumlah perusahaan platform media sosial untuk menjajaki kerja sama pengawasan konten jelang Pemilu 2024.
Hal ini tak terlepas dari potensi merebaknya konten-konten hasutan hingga disinformasi dan hoaks jelang tahun politik. Platform yang akan diajak kerja sama adalah Facebook, Twitter, lalu TikTok.
"Dulu ada LINE tapi sekarang tidak lagi. Facebook, Twitter, Instagram, kemarin (pemilu sebelumnya) sudah dilakukan," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/6).
Ia menyatakan bakal menyoroti media sosial milik partai politik secara ketat. Pengawasan bakal dilakukan bersama Kominfo dan Polri.
"Pengawasan misalnya kita dapat, setelah itu kita cek ke Mabes Polri atau Kominfo. Pertama takedown dulu, kita cek belakangnya IP-nya berapa lapor ke polisi atau kemudian ke Kominfo," ujar Bagja.
Baca Juga:
Gelar Rakernas, NasDem Ingin Hadirkan Pemilu Tanpa Pembelahan
Bawaslu juga akan membatasi lima akun media sosial di setiap partai politik. Dia yakin akun resmi setiap partai politik tidak akan memposting hal yang melanggar aturan. Namun, dia khawatir dengan buzzer yang bermunculan jelang Pemilu 2024.
"Betul (buzzer akan diawasi). Itukan yang paling penting, karena itu kan merusak, buzzer ini," ucap Bagja.
Tak hanya itu, Bagja berpesan kepada seluruh jajaran untuk menjaga integritas, soliditas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas ke depan.
Bagja juga mengingatkan bahwa Bawaslu adalah eksistensi penegak hukum dan keadilan pemilu, sehingga wajib hukumnya bagi Bawaslu untuk selalu bersikap netral dan mandiri.
"Netral dan mandiri bukan hanya dimiliki dan dijaga, tetapi harus diperlihatkan kepada masyarakat," ujar Bagja. (Knu)
Baca Juga: