Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis. (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga

Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan Hari Ini

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy

Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Sementara, Shane menyatakan bakal banding atas putusan ini.

Shane sebelumnya diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. (Knu)

Baca Juga

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Cipinang

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pelatih Dewa United FC Minta Pemain Tetap Rendah Hati Hadapi PSIS
Indonesia
Pelatih Dewa United FC Minta Pemain Tetap Rendah Hati Hadapi PSIS

Dewa United FC belum terkalahkan dalam enam laga terakhir.

[HOAKS atau FAKTA]: Minum Es Jeruk Setelah Makan Sea Food Menyebabkan Kematian
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Minum Es Jeruk Setelah Makan Sea Food Menyebabkan Kematian

Beredar unggahan Facebook dengan klaim larangan makan seafood dan es jeruk secara bersamaan, karena akan menyebabkan kematian.

Rangkaian Pergerakan Prabowo - Gibran Sebelum Daftar ke KPU
Indonesia
Rangkaian Pergerakan Prabowo - Gibran Sebelum Daftar ke KPU

KPU RI telah menetapkan masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024 mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Prabowo Semobil dengan Gibran Sebelum Berangkat Bareng Jokowi ke Malang
Indonesia
Prabowo Semobil dengan Gibran Sebelum Berangkat Bareng Jokowi ke Malang

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tiba bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Base Ops Lanud Adi Soemarmo, Senin (24/7) dalam kunjungan kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Turun Tangan Tangkap Ketua KPK Firli Bahuri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Turun Tangan Tangkap Ketua KPK Firli Bahuri

Beredar sebuah video yang diklaim sebagai penangkapan Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam video tersebut dinarasikan bahwa Presiden Joko Widodo juga turut terlibat langusng dalam proses penangkapan.

Titah Megawati ke Kader PDIP: Turun ke Bawah Layani Rakyat
Indonesia
Titah Megawati ke Kader PDIP: Turun ke Bawah Layani Rakyat

“Tugas pertama kalian ialah melayani Akar Rumput, siapa Akar Rumput? Rakyat. Turun ke bawah,” kata Megawati.

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5, Senin (21/8).

Koalisi Gemuk, Penentuan Cawapres Prabowo Masih Cair
Indonesia
Koalisi Gemuk, Penentuan Cawapres Prabowo Masih Cair

Dasco menyebut, penentuan cawapres KIM akan tetap melibatkan partai-partai politik lainnya yang tergabung dalam koalisi.

Banjir dan Longsor Landa Semarang, 3 Orang Meninggal
Indonesia
Banjir dan Longsor Landa Semarang, 3 Orang Meninggal

Akibatnya, tiga orang meninggal dunia.

Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru
Indonesia
Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan konvoi di jalanan saat perayaan Tahun Baru 2023.