Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Januari 2022
Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta

MerahPutih.com - Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa (18/1) dini hari menyetujui RUU diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan sejumlah catatan kritis meskipun menerima Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Catatan kritis itu dibacakan Legislator asal Aceh, Muslim, dalam pendapat mini akhir FPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1) malam.

Baca Juga:

Hari Ini UU IKN Disahkan DPR

Ia menegaskan, prinsip utama catatan ini berdasarkan pada pernyataan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa, membangun Ibukota hakikatnya adalah membangun kehidupan, membangun sistem, bukan sekedar membangun infrastruktur fisik.

"Karena itu, harus benar-benar cermat dan disiapkan dengan matang segala sesuatunya,’’ kata Muslim.

FPD menegaskan, perpindahan Ibukota Negara bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan DPD RI saja. Tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, proses ini tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang, namun harus sebagai proses teknokratis dan politis.

"Kami memandang, tidak perlu terburu-buru. Sempurnakan konsep dan persiapannya, mencakup seluruh aspek pemindahan IKN, termasuk perbaikan rencana induk yang menjadi acuan proyek prioritas nasional ini secara lebih serius," kata Muslim.

Catatan berikutnya, lanjut ia, terkait lingkungan. Pemindahan ini berkonsekuensi pada kemungkinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terus menerus dan praktis akan mempengaruhi fungsi ekologis jangka panjang.

"Pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan (environmental sustainable development) perlu dilakukan dengan melibatkan kearifan lokal masyarakat setempat/ adat melalui pengakuan hak-hak konstitusionalnya yang sebaiknya tercantum dalam RUU ini, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, dan pola konsumsi ramah lingkungan," katanya.

FPD juga menilai, kajian terkait keamanan dan pertahanan belum dilakukan secara komprehensif. Padahal, ancaman keamanan dan pertahanan terhadap IKN tidak bisa dianggap enteng. Hal ini perlu mendapat perhatian dan diantisipasi.

"Karena dilihat dari posisi IKN di alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point atau titik sempit dunia; maka IKN akan mudah diserang dari arah utara," katanya.

Gedung DPR. (Foto: Antara)
Gedung DPR. (Foto: Antara)

Lokasi IKN juga mendekati Flight Information Region (FIR) milik negara tetangga, seperti Malaysia, dan Filipina serta dikelilingi oleh aliansi-aliansi pertahanan, seperti FPDA The Five Power Defence Arrangements Malaysia, Aliansi AUKUS (Australia, UK, USA), dan terdampak dari One Belt One Road atau OBOR BRI China.

"Ini semua berpotensi menjadi pintu baru ancaman pertahanan dan gangguan keamanan IKN,’’ imbuhnya.

FPD juga mengingatkan, pelibatan banyak pihak asing dalam blue print pembangunan IKN nantinya juga perlu diantisipasi. Karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan pertahanan IKN ke depan.

Tak kalah penting, masalah pendanaan. FPD meminta pemerintah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Sebagai proyek prioritas strategis nasional, pemindahan IKN membutuhkan sumber daya pembiayaan anggaran yang besar.

"Dalam perencanaannya, anggaran pemindahan dan pembangunan IKN senilai Rp. 466,98 Triliun yang sebagian besar akan menggunakan pembiayaan APBN dan sisanya dibiayai melalui skema KPBU dan swasta," katanya.

Ia menegaskan, dari besarannya, beban APBN dalam proyek ini sangat tidak rasional apalagi jika dilihat dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun ke depan, terlebih dalam kondisi perekonomian nasional yang kurang mendukung dan masih terdampak pandemi COVID19.

"Nilai tersebut tentu memberikan tambahan tekanan pembiayaan APBN kedepannya," kata Muslim.

FPD meminta pemerintah menentukan skala prioritas terkait pengelolaan keuangan negara. Apalagi per akhir Desember 2021, utang pemerintah sudah menembus Rp6.908,87 Triliun; dan penerimaan negara dari sektor pajak yang diukur dari tax ratio-nya justru semakin menurun.

"Pemerintah perlu mengkaji dan mencermati, sejauh mana manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat sebagai bagian dari opportunity IKN baru. Jangan sampai pembangunan IKN baru tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ papar Muslim.

Terakhir, FPD mengingatkan, agar proses pembangunan IKN baru mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan IKN baru dapat berjalan dan kemudian digunakan sesuai fungsinya.

"Jangan sampai pembangunan yang dipaksakan kemudian malah membuat pembangunan IKN terbengkalai, tidak sesuai dengan rencana, dan gagal, karena akan ada konsekuensi cost ekonomi dan sosial yang sangat mahal," ungkapnya. (Pon)

Baca Juga:

Pembangunan IKN Diklaim Didukung Ormas, LSM dan Tokoh Adat

#RUU IKN #Pemindahan Ibu Kota #Anggaran Ibu Kota #Partai Demokrat #Baleg #Prolegnas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan