Setnov Minta Perlindungan, Presiden Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersama Presiden Jokowi saat buka puasa bersama di kediaman Novanto di Jakarta, Senin (5/6) (Foto Partai Golkar)
MerahPutih.com - Presiden Jokowi buka suara terkait penahanan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta agar Ketua DPR itu mengikuti proses hukum yang ada meskipun meminta perlindungan dari kepada presiden.
"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah," kata Presiden seusai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, seperti dilaporkan Antara
Pada Senin (20/11) dini hari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setnov dengan berbalutkan rompi oranye mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Jokowi.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.
Terkait dengan pergantian ketua DPR setelah penahanan Setnov, Presiden juga menyerahkan ke aturan yang berlaku.
"Di situ kan ada mekanismenya, untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. jadi ya diikuti saja mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada," ungkap Presiden.
Pergantian Ketua DPR diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Selain itu, ada juga Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.
Pasal 87 ayat (1) UU MD3 menyebutkan "Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan"; Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan "Pimpinan DPR diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR".
Selanjutnya Pasal 87 ayat (3) menyatakan "pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu". Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan "bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama".
Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Ia adalah tersangka kasus korupsi KTP- Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi