Setnov Minta KPK Usut Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Proyek e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 22 Maret 2018
Setnov Minta KPK Usut Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Proyek e-KTP
Ketua DPR nonaktif Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setnov mengaku sudah menyerahkan sejumlah nama yang diduga memiliki peran dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini kepada penyidik KPK. Hal tersebut dilakukan Setnov dalam rangka mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

"Saya juga mohon JPU KPK supaya tindaklanjuti pelaku lain yang namanya sdh saya uraikan dalam permohonan JC. Yang ikut berperan dalam perkara ini yang telah rugikan keuangan negara. Yang seperti sudah saya sampaikan ke penyidik sebelum periksa saya," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Selain itu, Setnov juga meminta kepada keponakannya Irvanto Hendra Pambudi serta Made Oka Masagung, yang kini menyandang status tersangka untuk membantu KPK mengungkap pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

"Bantu KPK dan kooperatif sehingga semua terbuka tanpa ada ditutupi," ucap Setnov.

Dalam persidangan kali ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini akhirnya buka-bukaan soal pihak lain yang diduga turut menikmati 'uang panas' dari proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Setnov mengungkapkan, uang dari proyek e-KTP mengalir ke kader Partai Golkar. Dia menyebut mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap ikut kecipratan uang panas e-KTP.

Selain politisi Golkar, Setnov menyebut sejumlah politisi partai lainnya, di antaranya dari politisi PDIP Puan Maharani, Pramono Anung, dan Olly Dondokambey. Kemudian ada pula politisi PKS Tamsil Linrung.

Menurut Setnov, penerimaan uang itu dilaporkan oleh Andi Narogong dan diceritakan oleh Irvanto pada pemeriksaan semalam di markas KPK.

Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setnov diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Setnov juga disebut menerima uang sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mendiang Johannes Marliem

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait di:

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan