Setnov Minta KPK Selidiki Aliran Uang ke Ganjar dari Proyek e-KTP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Februari 2018
Setnov Minta KPK Selidiki Aliran Uang ke Ganjar dari Proyek e-KTP
Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki fakta persidangan yang disampaikan kliennya soal penerimaan uang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mengingat, dalam persidangan kali ini muncul fakta penerimaan uang oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebesar US$500 ribu dari proyek pengadaan e-KTP.

"Saya kira itu salah satu fakta yang harus kita lihat secara baik yah. Kalau soal ada atau tidaknya uang itu saya kira kita serahkan saja ke KPK untuk penyidikan atau lidik lebih jauh terhadap fakta itu," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/12).

Maqdir menuturkan, dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, disebutkan ada sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima "uang panas" proyek e-KTP, termasuk Ganjar.

"Fakta ini saya kira ini kewajiban penyidik untuk menelisiknya lebih jauh," imbuhnya.

Dalam persidangan tadi, kata Maqdir, Setnov hanya ingin mengklarifikasi langsung kepada Ganjar soal penerimaan uang ketika bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,

Menurut Maqdir, perbincangan Setnov dengan Ganjar bukan untuk meminta kandidat Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2018 ini tak "galak-galak" dalam pembahasan proyek e-KTP.

"Tadikan pak Novanto itu minta konfirmasi kepada pak Ganjar karena ada beberapa orang yang mengatakan pada pak Nov bahwa pak Ganjar terima seperti itu," ucap Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir menambahkan, kliennya telah berjanji akan mengungkap nama-nama anggota DPR lainnya yang turut menikmati uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

"Pak Nov katakan dia akan ungkap yang dia ketahui ketika dia diperiksa sebagai terdakwa, dengar saja nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Setnov mengungkapkan, ia pernah mendapat laporan dari mantan anggota Komisi II DPR Mustokoweni, Ignatius Mulyono, dan Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Narogong bahwa Ganjar Pranowo menerima uang dari proyek e-KTP.

Namun, Ganjar menampik pernyataan Setnov. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan tak pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong. (Pon)

#Setya Novanto #E-KTP #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan