Kasus Korupsi

Setnov Bantah Terima Imbalan 6 Juta Dolar Amerika dari Proyek PLTU Riau-1

Eddy FloEddy Flo - Senin, 12 Agustus 2019
 Setnov Bantah Terima Imbalan 6 Juta Dolar Amerika dari Proyek PLTU Riau-1
Setnov saat menjadi saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8) (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengklaim tidak pernah menerima imbalan sebesar USS 6 juta atau lebih dari Rp80 miliar dari terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hal itu disampaikan Setnov dalam sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Baca Juga: Bos PLN Sofyan Basir Tersangka, KPK Garap Dirut Pertamina

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo awalnya bertanya apakah terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu mengetahui surat dakwaan kliennya yang menyebut adanya pertemuan di kediamannya serta pemberian fee sebesar USD 6 juta.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Eks Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: antaranews)

"Pertama saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan. Kedua, kalau pemberian fee itu dasar uangnya dari mana, saya sendiri uang dari mana. Saya tidak tahu juga proyek itu nilainya berapa karena engga pernah menyampaikan kepada saya karena waktu itu saya kena proses E-KTP dan ini (PLTU Riau-I) mulai menjauh dari saya juga," kata Setnov di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8).

Setnov pun membantah perihal pemberian fee dari Johannes Kotjo kepada Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi. Menurut eks Ketum Golkar Johannes Kotjo tak pernah bercerita kepada dirinya soal imbalan tersebut.

"Apakah ketika itu saudara tahu akan ada pemberian janji atau fee dari Kotjo ke Eni?" tanya Soesilo.

"Kotjo engga pernah cerita. Yang pertama berhubungan dengan saya, waktu itu saya baru tahu belakangan bahwa dia, belakangan setelah ramai di media saya baru tahu Kotjo dekat dengan Eni," timpal Setnov.

Diketahui nama Setnov kembali muncul‎ dalam dakwaan Sofyan Basir. Setnov diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.

Selain itu, dalam dakwaan Sofyan Basir, Setnov disebut juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara ini Sofyan Basir didakwa telah memberikan fasilitas demi memuluskan suap PLTU Riau-1. Dia berperan mempertemukan sejumlah pihak PLN dengan Eni Saragih dan Kotjo untuk memuluskan proyek invenstasi senilai 900 juta Dollar AS tersebut.

Mantan Ketua DPR Setnov
Setya Novanto alias Setnov. (dok/MerahPutih.com)

Dalam sejumlah pertemuan dengan Eni dan kotjo, serta Idrus Marham, dan Setya Novanto, Sofyan Basir disebut sering mengajak Supangkat Iwan Santoso.

Dalam Kasus ini, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau-1.

Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN.

Baca Juga: Sofyan Basir Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1

Terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal menurut Jaksa, Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Direktur China Huadian Engineering Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

#Korupsi PLTU Riau #Setya Novanto #Sofyan Basir #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan