Korupsi e-KTP

Setnov Ajukan Lagi Praperadilan, KPK Siapkan Strategi “Jangan Sampai Lolos”

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 November 2017
Setnov Ajukan Lagi Praperadilan, KPK Siapkan Strategi “Jangan Sampai Lolos”
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) menyampaikan materi (ANTARA FOTO/Feny Selly)

MerahPutih.Com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, tidak apa-apa 'kan. Jadi, itu prosedur yang biasanya dilalui jadi peristiwa yang harus dilalui ya memang seperti ya kami hadapi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Agus menyatakan bahwa lembaganya akan menyiapkan strategi kembali menghadapi praperadilan Setya Novanto.

"Ya mudah-mudahan kami punyalah, tidak mungkin kami buka di sini," ucap Agus Rahardjo sebagaimana dilansir Antara.

Ketua KPK tentu tak ingin Setnov lolos lagi melalui praperadilan. Maka untuk hadapi gugatan praperadilan yang kedua ini, KPK siapkan strategi khusus agar Setnov jangan sampai lolos.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan bahwa Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11).

"Hari Rabu kemarin, 15 November," kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Made Sutrisna menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11).

"Paling cepat besok ya," kata Made.

Ia mengatakan, Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto kembali.

"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak, ya, semua tergantung pengadilan tetapi kemungkinan tidak," ucap Made.

Setya Novanto pada Jumat (10/11) ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi www.pn-jakartaselatan.go.id Setya Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan pihak termohon adalag Komisi Pemberantasan Korupsi.(*)

#KPK #Agus Rahardjo #Setya Novanto #Gugatan Praperadilan #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan