Setiap Hari, OJK Hentikan 3 Sampai 4 Fintech Ilegal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 April 2021
Setiap Hari, OJK Hentikan 3 Sampai 4 Fintech Ilegal
Uang Rupiah. (Antara).

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dan 390 investasi ilegal sepanjang 2020. Saat ini, terdapat 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 42 diantaranya berizin serta hanya 10 fintech yang benar-benar beroperasi dengan baik.

"Satgas waspada investasi telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal, berarti lebih dari satu setiap harinya. Kemudian menghentikan 1.200 fintech ilegal, artinya dalam satu hari ada 3 sampai 4 yang sudah ditutup,” kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara di Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga:

GoPay Perluas Layanan Fintech di 2021

Tirta menyebutkan ada tiga faktor yang menyebabkan masyarakat mudah percaya dengan investasi dan fintech ilegal. Faktor pertama, rendahnya literasi keuangan yakni 38 persen sementara tingkat inklusinya sudah 76 persen dan tingkat literasi pasar modal atau produk investasi hanya 5 persen.

“Mereka tidak memahami underlying investasi, tidak paham uang mereka itu sebetulnya diinvestasikan di mana. Kemudian banyak yang tidak paham dengan compund interest atau bunga majemuk, tidak paham kolerasi antara resiko dengan imbal hasil, high risk high return,” jelas Tirta.

Kemudian adanya oknum yang menyalahgunakan kemajuan teknologi sehingga penawaran investasi dapat dilakukan lintas batas bahkan beroperasi di luar wilayah Indonesia dan menyulitkan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum.

“Dengan kemajuan teknologi, pembuatan situs penipuan semakin mudah dan murah. Beberapa modus yang kita temukan itu hanya sewa satu ruko tapi lingkup operasionalnya sangat luas di berbagai daerah,” ungkapnya.

Komisioner OJK Tirta Sagara. (Foto: Antara)
Komisioner OJK Tirta Sagara. (Foto: Antara)

Faktor ketiga, perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam berinvestasi maupun menggunakan fintech. OJK menemukan banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal akibat tergiur keuntungan dalam waktu singkat dan meminjam di luar batas kemampuan.

“Sepertinya memang mudah setiap saat dapat cair tanpa syarat, tapi ini sebenarnya menjebak. Kami menemukan beberapa kasus konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 10 fintech, bahkan ada yang lebih dari 40 fintech dalam seminggu,” katanya.

Tirta mengatakan di sisi penegakan hukum, OJK memperluas keanggotaan Satgas Waspada Investasti (SWI) menjadi 13 kementerian dan lembaga terkait. SWI juga aktif mengumumkan nama-nama investasi dan fintech ilegal melalui konferensi pers dan sosial media OJK dan meminta Kominfo memblokir website dan aplikasi ilegal.

Baca Juga:

Pertumbuhan Fintech Indonesia Tercepat di ASEAN

#Pinjaman Online #OJK
Bagikan
Bagikan