Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Larangan Mudik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Mei 2021
Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Larangan Mudik
Kendaraan melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1. Dokumentasi Jasa Marga

MerahPutih.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 512.876 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah timur, barat, dan selatan.

Jumlah tersebut merupakan data sepekan sebelum Lebaran, tepatnya dari 6-12 Mei 2021.

"Angka ini turun 46,1 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 951.602 kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).

Baca Juga:

Duh, Kendaraan Keluar Tol Jabodetabek Saja Sejak Larangan Mudik Sudah 462 Ribuan

Adapun distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 35,6 persen menuju arah timur, 35 persen menuju arah barat dan 29,4 persen menuju arah selatan.

Berikut rincian distribusi lalu lintas ketiga arah:

Arah timur

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 51,9 persen dari lalin normal 209.399 kendaraan

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 81.805 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 60,0 persen dari lalin normal 204.469 kendaraan

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 182.451 kendaraan, turun sebesar 55,9 persen dari lalin normal 413.868 kendaraan.

Ilustrasi. Dokumentasi Jasa Marga
Ilustrasi. Dokumentasi Jasa Marga

Arah barat

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 179.471 kendaraan, turun 43,1 persen dari lalin normal 315.665 kendaraan.

Arah selatan

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 150.954 kendaraan, turun sebesar 32,0 persen dari lalin normal 222.069 kendaraan.

Baca Juga:

360 Ribuan Kendaraan Pemudik Lolos, Menhub Minta Jangan Balik ke Jakarta Hari Minggu

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.

Untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts rapid antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan. (Knu)

Baca Juga:

Anies Ibaratkan Warga Jabodetabek yang tidak Mudik Pejuang Perang

#PT Jasa Marga #Mudik Lebaran #COVID-19
Bagikan
Bagikan