Setelah Suami-Istri, Ayah dan Anak Terpilih Jadi Kepala Daerah di Kepri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Desember 2020
Setelah Suami-Istri, Ayah dan Anak Terpilih Jadi Kepala Daerah di Kepri
Kepulauan Riau. (Foto: Tangkapan Layar Google Map).

MerahPutih.com - Setelah suami dan istri terpilih Wali Kota Batam dan Wakil Gubernur Kepualauan Riau, ayah dan anak juga terpilih menjadi kepala daerah di wilayah kepualuan yang berbatasan dengan Singapura ini.

Ansar Ahmad dan putranya Roby Kurniawan, terpilih sebagai kepala daerah pada pilkada serentak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 9 Desember 2020.

Ansar Ahmad yang juga politisi Golkar itu terpilih menjadi Gubernur Provinsi Kepri, berpasangan dengan Ansar Marlin (istri Wali Kota Batam terpilih).

Baca Juga:

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau

Pasangan calon nomor urut 03 tersebut meraih suara terbanyak berdasarkan rapat pleno rekapitulasi KPU tingkat Provinsi Kepri untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanjungpinang, Sabtu (19/12).

Keduanya unggul dengan perolehan 308.553 suara, disusul pasangan calon nomor urut 2, Isdianto-Suryani meraup 280.160 suara, kemudian pasangan calon nomor urut 1, Soerya-Iman meraih 183.317 suara.

Sementara sang anak, Roby Kurniawan yang juga politisi Golkar terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bintan, berpasangan dengan Apri Sujadi (Bupati Kabupaten Bintan petahana).

Pasangan calon nomor urut 01 ini juga meraih suara terbanyak berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Bintan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (16/12).

Keduanya memperoleh 49.855 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Alias Wello-Dalmasri Syam mengumpulkan 32.717 suara.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar-Marlin berjalan kaki menuju kantor KPU untuk mendaftar Pilkada serentak 2020, Jumat (4/9). (Foto: Antara/Ogen)
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar-Marlin berjalan kaki menuju kantor KPU untuk mendaftar Pilkada serentak 2020, Jumat (4/9). (Foto: Antara/Ogen)

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan, proses pleno di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi pada pilkada serentak Kepri 2020 berjalan dengan baik dan tidak terjadi persoalan yang menghambat.

Arison menyatakan terhadap pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, disilakan menempuh mekanisme hukum yang berlaku, dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Paslon yang ingin membuat gugatan terbuka ruangnya selama tiga hari sejak pleno diputuskan,” kata Arison di Tanjungpinang dikutip Antara.

Baca Juga:

Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai

#Pilkada Serentak
Bagikan
Bagikan