Setelah Sang Wali Kota, Kini Giliran Lima Anggota DPRD Malang Ditahan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Maret 2018
Setelah Sang Wali Kota, Kini Giliran Lima Anggota DPRD Malang Ditahan KPK
Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Mereka adalah, Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti.

Slamet dan Mohan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Zainuddin ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Suprapto dan Wiwik ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, sedangkan satu tersangka tidak memenuhi panggilan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).

Sebelumnya, KPK sudah menahan Wali Kota Malang Mochamad Anton, serta enam anggota DPRD Malang yang juga menyandang status tersangka. Mereka yakni Ya'qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Mereka ditahan di Rutan KPK.

Tiga anggota DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti (tengah), M. Zainuddin AS (kiri), dan Suprapto (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Tiga anggota DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti (tengah), M. Zainuddin AS (kiri), dan Suprapto (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 ini, KPK telah menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.

Kasus suap ini pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: MAKI Desak KPK Usut Kasus 'Kardus Durian' Cak Imin

#Kasus Korupsi #Kota Malang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan