Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Kasus Pencemaran Marunda Sejumlah warga Rusunawa Marunda melakukan unjuk rasa terkait pencemaran abu batubara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda terkait kasus pencemaran udara.

Setelah sebelumnya PT KCN diberikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, kini sanksi serupa diberikan kepada PT HSD dan PT PBI.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, telah melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.

Baca Juga:

KCN Diminta Hentikan Operasi Sementara Terkait Pencemaran Batubara

Dari hasil pengawasan penaatan LH yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin LH Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas LH Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI.

Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.

Asep berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik.

"Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.

Baca Juga:

Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi

Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas LH Jakut Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.

Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.

“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-­undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” ungkap Hariadi. (Asp)

Baca Juga:

PT KCN Dijatuhkan Sanksi akibat Pencemaran Debu Batu Bara ke Warga Marunda

Review

Kelebihan

Kekurangan

Kesimpulan

ba

SCORE

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Partai-Partai dalam KIB Tepis Kabar Bakal Bubar
Indonesia
Partai-Partai dalam KIB Tepis Kabar Bakal Bubar

Isu renggangnya partai-partai dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) hingga berpotensi untuk bubar mencuat.

KPK Buka Peluang Panggil Direksi Pengembang Terkait Kasus Eks Walkot Yogyakarta
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Direksi Pengembang Terkait Kasus Eks Walkot Yogyakarta

KPK juga membuka peluang untuk memanggil direksi perusahaan pengembang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Haryadi Suyuti.

Rusia dan Ukraina Mulai Bicarakan Pembukaan Ekspor Gandum
Dunia
Rusia dan Ukraina Mulai Bicarakan Pembukaan Ekspor Gandum

Para diplomat mengatakan rincian rencana yang sedang dibahas mencakup kapal-kapal Ukraina yang memandu kapal pembawa gandum masuk-keluar melalui perairan pelabuhan yang dipasangi ranjau,

Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Hasil Uji Materi Sistem Pemilu
Indonesia
Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Hasil Uji Materi Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan belum memutuskan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu.

Pembangunan KEK Kura-Kura Bali Mampu Hasilkan Devisa Rp 477 Triliun
Indonesia
Pembangunan KEK Kura-Kura Bali Mampu Hasilkan Devisa Rp 477 Triliun

Pemerintah tengah melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali dan KEK Kesehatan Sanur di Denpasar.

Jokowi Segera Keluarkan Aturan Hubungan Media Dengan Platform Global
Indonesia
Jokowi Segera Keluarkan Aturan Hubungan Media Dengan Platform Global

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus diperhatikan oleh media sehingga dapat berimbang dengan platform global.

68,5 Persen Masyarakat Dukung Kebijakan Tilang Elektronik
Indonesia
68,5 Persen Masyarakat Dukung Kebijakan Tilang Elektronik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerapkan kebijakan baru melarang tilang manual dan menerapkan tilang elektronik.

Sekjen PDIP Tanggapi Pernyataan Ganjar Siap Nyapres 2024
Indonesia
Sekjen PDIP Tanggapi Pernyataan Ganjar Siap Nyapres 2024

Ganjar menyampaikan kesediaannya untuk maju Pilpres 2024 dalam sebuah wawancara di stasiun TV swasta.

Suharso Masih Enggan Menjawab Soal Kisruh Kepemimpinan PPP
Indonesia
Suharso Masih Enggan Menjawab Soal Kisruh Kepemimpinan PPP

Suharso yang diberhentikan dari jabatan Ketum PPP lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Ka'bah beberapa waktu lalu ini enggan menjawab pertanyaan tersebut.

99 Anak Meninggal, Penyebab Gangguan Ginjal Akut Harus Segera Ditemukan
Indonesia
99 Anak Meninggal, Penyebab Gangguan Ginjal Akut Harus Segera Ditemukan

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.