MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda terkait kasus pencemaran udara.
Setelah sebelumnya PT KCN diberikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, kini sanksi serupa diberikan kepada PT HSD dan PT PBI.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, telah melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.
Baca Juga:
KCN Diminta Hentikan Operasi Sementara Terkait Pencemaran Batubara
Dari hasil pengawasan penaatan LH yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin LH Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas LH Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI.
Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.
Asep berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik.
"Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
Baca Juga:
Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas LH Jakut Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.
Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” ungkap Hariadi. (Asp)
Baca Juga:
PT KCN Dijatuhkan Sanksi akibat Pencemaran Debu Batu Bara ke Warga Marunda