Setelah Pemilu, Oposisi Perlu Dibangun

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Setelah Pemilu, Oposisi Perlu Dibangun

Pemerhati politik sebut Indonesia perlu membentuk oposisi setelah Pemilu 2024.(foto: ANTARA/Naufal Ammar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MASYARAKAT Indonesia perlu berorganisasi membangun kekuatan lebih daripada sekadar demonstrasi massa setelah kemenangan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka versi hitung cepat dalam Pilpres 2024.

Demikian disampaikan peneliti politik asal Australia, Max Lane. Menurutnya, hal itu penting, guna mengimbangi konsolidasi rezim oligarki dan dinasti yang selama ini memanfaatkan ruang demokrasi setelah pemerintahan Presiden Suharto. “Demokrasi di Indonesia menyempit karena ada kekuatan untuk menyempitkan dan mereka mau menggunakannya,” kata Lane dalam diskusi publik bertajuk Masa Depan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Pascapemilu, di Jakarta, Sabtu (17/2).

BACA JUGA:

FX Rudy Dukung PDIP Oposisi

Lane menerangkan masa 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpengaruh kuat pada penyempitan ruang demokrasi karena Indonesia sama sekali tidak memiliki kelompok oposisi yang kuat, termasuk di DPR RI. Prabowo Subianto yang pada Pemilihan Presiden 2019 melawan Jokowi akhirnya bergabung dalam kabinet menjadi menteri pertahanan.

Salah satu yang juga menjadi sorotan ialah saat mantan aktivis 1990-an, seperti Budiman Sudjatmiko, menyeberang ke kubu Prabowo, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam penculikan para aktivis prodemokrasi. “Tidak ada oposisi dan mereka semua satu visi,” ungkap Lane.

Menurut Lane, Indonesia harus memanfaatkan ruang demokrasi secara maksimal seperti negara-negara demokrasi di dunia. Masyarakat perlu segera membangun kekuatan politik alternatif atau gerakan opisisi yang bisa mengimbangi jalannya pemerintahan yang akan datang.

“Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Jokowi ialah orang merawat satu sistem yang membawa ketimpangan demokrasi. Saat ini, Prabowo yang akan merawat sistem itu. Dari hal itu harus berjuang merebut pemerintahan. Jangan berharap mengubah Indonesia kalau tidak kerja keras dan sanggup berkorban. Itu the truth, jangan mengharap perubahan kalau tidak melakukan itu,” tegasnya.

Hal yang sama disoroti Deputi Direktur Amensty International Indonesia, Wirya Adiwena. Ia khawatir hasil Pemilu 2024 melanggengkan impunitas dan menguatkan konsolidasi kekuatan politik yang dibangun Jokowi. "Kalau Prabowo-Gibran pasti melanjutkan program Jokowi,” ujar Wiradi.

Pola kekuasaan yang dipraktikkan rezim saat ini, menurut dia, tidak hanya menciptakan impunitas, tetapi juga melahirkan kasus baru kekerasan HAM. Berdasarkan catatan Amnesty International, selama lima tahun terakhir terdapat 93 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela HAM. "Kasus kekerasan fisik dan intimidasi pembela HAM terjadi,” imbuhnya.

Puluhan kasus tersebut antara lain terjadi dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Januari 2020 lalu, dan tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan 130 lebih korban meninggal.

“Kekerasan berlebihan oleh aparat. Pentungan dan penggunaan gas air mata terhadap seseorang yang tidak berbuat apa-apa. Kekerasan berlebihan digunakan terhadap orang kritis,” ujarnya.

Apabila Prabowo dan Gibran terpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, Wirya memprediksi ruang kebebasan sipil kian menyempit. Meski begitu, ia berharap masyarakat tetap bersuara lantang mengkritik pemerintahan. "Kebebasan sipil dibutuhkan untuk iklim yang sehat di suatu negara. Ini membuat saya berharap. Bagaimana kantong kepedulian demokrasi ini tidak berhenti pada diskusi dan aksi,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti politik internasional Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Irine Hiraswari Gayatri menilai pelanggengan kekerasan dan penyempitan ruang demokrasi tak terlepas dari kekuatan oligarki yang kini menduduki pemerintahan dan legislatif. “Apakah akan ada ada kontrol terhadap oligarki? Ini melanjutkan apa yang sudah dilakukan Jokowi,” ujarnya.

Ia sependapat dengan Lane yang menyebut bahwa kekuatan masyarakat sipil perlu dibangun agar dapat merebut ruang demokrasi yang kini dimanfaatkan peguasa. "Kita harus rebut ruang kebebasan sipil,” tegasnya.(Pon)

BACA JUGA:

Benny K Harman: Apakah Pak Mahfud Sudah Jadi Bagian Oposisi Pemerintahan?

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan