Setelah Mural, Kini Muncul Selebaran Keluhan PPKM di Solo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 September 2021
Setelah Mural, Kini Muncul Selebaran Keluhan PPKM di Solo
Selebaran keluhan akibat PPKM yang ditempel Jalan Gatsu, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin (6/9). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Warga Solo dihebohkan munculnya selebaran keluhan akibat PPKM yang ditempel di sejumlah tembok rumah warga dan fasilitas umum, Senin (6/9). Sebelumnya, muncul mural kritik terhadap pemerintah dan telah dihapus Pemkot Solo.

Pantauan MerahPutih.com selebaran berisikan keluhan PPKM di antaranya muncul di Jalan Gatot Subroto, Jalan Juanda, dan Jalan Kapten Mulyani. Sebaran tersebut bertuliskan 'Jualan Di Penjara, ngak Jualan Mati Kelaparan'; Berani membatasi, harus menghidupi'; dan 'Kinerjanya yang diperbaiki bukan kritiknya yang dibatasi'.

Baca Juga

Mural Kritik PPKM, Polresta Surakarta Lakukan Penyelidikan

Seorang warga Muklis (41) mengaku melihat orang mengenakan kaos hitam menempelkan selebaran kertas di tembok Jalan Gatsu pada Minggu (5/9) dini hari. Ia menyangka yang dipasang merupakan selebaran berisikan kritik soal PPKM.

"Saya awalnya mengira orang itu menempelkan selebaran terkait iklan produk atau lowongan kerja, ternyata selebaran berisikan kritik soal PPKM," kata Muklis di Solo, Senin (6/9).

Selebaran keluhan akibat PPKM yang ditempel Jalan Gatsu, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin (6/9). (MP/Ismail)
Selebaran keluhan akibat PPKM yang ditempel Jalan Gatsu, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin (6/9). (MP/Ismail)

Ia mengatakan selebaran berisikan kritik soal PPKM di Jalan Gatsu jumlahnya ada sekitar belasan. Selebaran sama juga ditemukan di Jalan Kapten Mulyadi.

"Selebaran berisikan kritik soal PPKM sekarang banyak yang copot terkena angin. Ada juga yang dilepas Satpol PP dan Linmas," tutur dia.

Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan membenarkan adanya selebaran berisikan kritik soal PPKM di sejumlah jalan di Kota Solo. Pihaknya telah membersihkan sebaran itu karena mengganggu warga.

"Rumah warga ditempeli begitu saja tanpa sepengetahuan yang punya rumah kan salah," kata Arif.

Arif menambahkan vandalisme dan menempelkan selebaran atau poster di tempat umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No 10 Tahun 2015 tentang Lingkungan Hidup. Atas dasar itu pihaknya akan melakukan pembersihan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Dilarang Coret Rumah Orang, Gibran Janjikan Tambah Lokasi Mural

#Pemkot Solo #PPKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan