MerahPutih.com - Layanan kepolisian seperti layanan SIM dan STNK, mulai dibuka kembali Senin (9/5), setelah ditutup selama periode libur lebaran, 29 April sampai 8 Mei 2022.
"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8/5), kami laporkan kepada Kapolri, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Jakarta, Senin (9/5).
Baca Juga:
Korlantas Polri: Tren Mudik 2022 Mulai Maghrib Hingga Malam
Korlantas Polri telah mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam Operasi Ketupat 2022 guna kelancaran arus mudik dan arus balik, terhitung mulai H-7 (27 April) sampai dengan H+7 Idul Fitri (9 Mei).
Dalam operasi ini, seluruh jajaran lalu lintas berkonsentrasi mengatur arus lalu lintas guna kelancaran dan kenyamanan masyarakat melaksanakan mudik lebaran.
Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.
Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Dalam surat telegram tersebut, dikatakan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Julianto Djatiutomo mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.
"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," kata Djati.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya. (Knu)
Baca Juga:
Korlantas Polri Ungkap Potensi 'Biang' Macet di Jalur Mudik Lebaran