Setelah Divaksin Bukan Berarti Bebas Lepas Masker

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Januari 2021
Setelah Divaksin Bukan Berarti Bebas Lepas Masker
Tes COVID-19 di Jabar. (Foto: MP/Dok Humas Jabar)

MerahPutih.com - Epidemiolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Panji Fortuna Hadisoemarto mengingatkan pentingnya mempertahankan protokol kesehatan walaupun sudah ada vaksin COVID-19.

Bahkan seandainya masyarakat sudah divaksin, protokol memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tetap harus ditingkatkan.

Memang setelah disuntik vaksin COVID-19, orang bersangkutan tidak perlu melakukan isolasi mandiri selama dua pekan. Orang yang divaksin bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Baca Juga:

Anies dan Riza Batal Divaksin COVID-19, Ini Alasannya

“Tapi kan pasti ada yang nanya, kan sudah divaksin kenapa masih pakai masker? Jawab saja, lebih baik dobel perlindungan daripada singel,” ujar Panji.

Dr Panji mengatakan hal itu saat menjadi narasumber dalam Rakor Sub Divisi Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 se-Jawa Barat secara virtual dari Kota Bandung, Selasa (12/1) sore.

Panji yakin vaksin Sinovac memiliki tingkat keamanan tinggi untuk disuntikkan karena sudah mengantongi izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). Apalagi, vaksin ini sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, Panji juga menjelaskan bahwa vaksin berbeda dengan obat. Vaksin bersifat pencegahan. Vaksin diperuntukkan bagi orang yang belum positif agar tidak terkena COVID-19. Sedangkan orang yang positif COVID-19 tidak perlu disuntik vaksin.

Ilustrasi vaksin di Bio Farma (ANTATA/ HO-Dok Humas Bio Farma)
Vaksin COVID-19 Sinovac di Bio Farma. (ANTATA/ HO-Dok Humas Bio Farma)

Vaksin disebutkan akan ampuh menurunkan kasus penularan COVID-19.

Dalam rakor bertema “Vaksin untuk Kita, Jabar Siap Vaksinasi” itu disebutkan, dengan angka kesakitan yang berkurang, diharapkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat tetap terjaga di level aman.

Saat ini, tingkat keterisian tempat tidur di kabupaten/kota sudah di atas 80 persen atau dalam level kritis.

“Jika angka kesakitan berkurang, pasien yang dirawat pun berkurang sehingga BOR (bed occupancy rate) tidak akan pernah penuh,” katanya.

Untuk diketahui, vaksin corona buatan Sinovac Biotech, Tiongkok, telah mendapat izin darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM lewat keputusan yang ditandatangani Senin 11 Januari 2020.

Vaksin Sinovac dinyatakan punya efek samping ringan hingga berat. Namun secara umum, vaksin bernama Corona Vac ini aman dan tidak berbahaya.

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah BPOM melakukan evaluasi bertahap terhadap data hasil uji klinis fase 3 terhadap vaksin Corona Vac yang dilakukan Bio Farma dan Fakultas Kedokteran Unpad.

Baca Juga:

Vaksinasi Sinovac di Solo Dimulai Besok, Gibran Siap Jika Diminta Suntik Duluan

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya menerima data seputar keamanan, khasiat, dan mutu secara bertahap dari para peneliti uji klinis. Uji klinis rangkaiannya dimulai Agustus 2020.

BPOM kemudian membandingkan dengan data uji klinis fase tiga di luar negeri, yakni di Brazil dan Turki.

“Berdasarkan data tersebut dan mengacu pada persyaratan pemberian EUA untuk vaksin COVID-19 dari WHO, maka Corona Vac telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi atau EUA,” kata Penny. (Iman Ha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Usai Divaksin, Ketum Kadin Merasa Nyaman

#Vaksin Covid-19 #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan