Setelah Ditangkap KPK, Pengusaha SHJ Diusut Soal Kepemilikan Sabu-sabu
MerahPutih Hukum - Penyidik Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya telah memeriksa pengusaha bernama Stefanus Harry Jusuf (SHJ) terkait kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Stefanus sebelumnya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, Selasa (20/10). KPK menyerahkan SHJ kepada Polda Metro karena yang bersangkutan terlibat narkoba.
"Oh iya sudah diperiksa terbukti membawa sabu, tapi di bawah satu gram," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Menurut Tito, hingga kini pihak penyidik belum menyimpulkan apakah Stefanus akan direhabilitasi atau dipidanakan.
"Bisa kita terapkan proses pidana, bisa juga direhab," katanya.
Tito memastikan saat ini penyidik Dirnarkoba Polda Metro Jaya masih menelusuri barang bukti sabu seberat 0,67 gram yang dibawa Stevanus.
"Masih dikembangkan dari mana asalnya barang itu," tutup Tito. (gms)
Baca Juga: