MerahPutih.com - Pernyataan anggota DPR Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut, yang menyebut anggota DPR setara dengan presiden, menuai kritik. Anggota DPR termuda itu dinilai tidak memahami konstitusi.
"Sebaiknya Hillary memahami Undang-Undang Dasar 1945 dengan baik," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Ferry Amsari kepada Merahputih.com, Rabu (15/12).
Menurut Ferry, presiden dan anggota DPR jelas berbeda. Pasalnya, presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden pun hanya satu sehingga harus ada perlakuan yang berbeda.
Baca Juga:
Cak Imin Nilai Pernyataan Hillary NasDem Soal DPR Setara Presiden Berlebihan
"Kalau presiden tidak ada, bisa panjang persoalan bernegara. Tapi kalau anggota DPR tidak ada ada, tidak ada persoalan mereka bisa di PAW (pergantian antarwaktu)," ujarnya.
Oleh karena itu, dikatakan Ferry, presiden memiliki standar tertentu karena memegang jabatan paling pokok dan paling tinggi dalam ketatanegaraan.
Ia mengamini lembaga kepresidenan dan lembaga DPR sederajat. Namun, menurut Ferry, menyamakan anggota DPR dengan presiden itu salah total.
"Tapi kalau orangnya, figurnya, jabatannya itu berbeda sama sekali," tutup Ferry.
Baca Juga:
Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR: RUU TPKS Harus Segera Disahkan
Sebelumnya, Hillary Brigitta Lasut menilai, tak ada yang salah jika anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.
Menurutnya, presiden dan anggota dewan memiliki kedudukan yang sama sehingga memiliki hak yang sama untuk melakukan karantina secara mandiri. (Pon)
Baca Juga:
Siasat DPR - Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja, Ubah Dahulu Tata Cara Bikin UU