Setara Institute Tolak Pelibatan TNI dalam Tindak Terorisme

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 05 Juni 2017
Setara Institute Tolak Pelibatan TNI dalam Tindak Terorisme
Ribuan Anggota TNI sedang berlatih. (MP/Venan Fortunatus)

Ketua Setara Institute, Hendardi mengkritisi pengaturan keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada operasi milter selain perang (OMSP).

“Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme, TNI sudah mengemban mandat tersebut,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/6).

OMSP sendiri, kata Hendardi, adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Jika pelibatan TNI dipermanenkan, menurut dia, sama artinya dengan menyerahkan otoritas sipil kepada militer untuk waktu yang tidak terbatas.

“Karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” katanya.

Hendardi menilai pelibatan TNI harus ditolak karena berpotensi merusak sistem peradilan pidana.

Ia mengatakan bahwa terorisme adalah kejahatan yang harus diatasi dengan pendekatan hukum, yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme.

"Keterlibatan TNI juga akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme. Sebab, TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo memastikan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen tidak bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lain.

“Jokowi harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik TNI dalam kancah politik nasional,” ucapnya.

Menurut Hendardi, meski membahayakan keamanan warga, terorisme hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Apalagi, kata dia, Jokowi bisa menggunakan TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme.

“Khususnya pada aksi terorisme di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau Polri,” tandasnya.

#TNI #Ketua SETARA Institute Hendardi #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan