Sesuai Konsep Presisi, Kapolri Harus Cegah Arogansi Aparat Bukan Larang Media

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
Sesuai Konsep Presisi, Kapolri Harus Cegah Arogansi Aparat Bukan Larang Media
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut terbitnya surat telegra bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian menuai apresiasi.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai keputusan mencabut telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan arogansi aparat kepolisian itu sudah tepat.

Baca Juga:

Kapolri Sebut Banyak Anak Buahnya Bertindak Arogan di Media Massa

"Terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tetapi melarang dan mencegah arogansi," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/4).

Selain itu ia juga memberi catatan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) tetap dapat disiarkan oleh wartawan selama penyiaran tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Artinya, selama proses hukum bisa berjalan dengan baik, maka wartawan berhak menyiarkan olah TKP.

"Terlebih agar hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi," kata Suparji.

Selanjutnya Suparji berpesan, kedepan kepolisian jika membuat kebijakan harus sesuai dengan konsep Presisi. Kemudian jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Artinya, kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi.

Demo Jurnalis. (Foto: AJI Bandung)
Demo Jurnalis. (Foto: AJI Jakarta)


"Dan jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian bertindak tegas tapi mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

Baca Juga:

Kapolri Listyo Salahkan Anak Buahnya soal Telegram yang Atur Kerja Media

#Kapolri #Kapolri Listyo #Video Kekerasan #Polisi
Bagikan
Bagikan